PENGERTIAN NILAI
Pengertian
Nilai Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk
memuaskan manusia atau sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat
seseorang atau kelompok. Jadi, nilai pada hakikatnya marupakan sifat atau kualitas
yang ada pada suatu objek. Nilai berbeda dengan fakta. Fakta dapat diobservasi
melalui suatu yang tampak, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat
dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan
juga dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan
internal (batiniah) manusia. Dengan demikian, nilai tidak bersifat konkret,
yaitu tidak dapat ditangkapoleh indera manusia tetapi nilai dapat bersifat
subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif jika nilai tersebut diberikan
oleh subjek (dalam hal ini manuasia sebagai pendukung pokok nilai) dan bersifat
objektif jika nilai tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari penilaian
manusia.
Ada beberapa perbedaan pandangan tentang nilai. Hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing. Misalnya, kalangan materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya, segala sesuatu itu bernilai, tetapi terdapat perbedaan pada macam nilai yang ada serta hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Ada beberapa perbedaan pandangan tentang nilai. Hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing. Misalnya, kalangan materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya, segala sesuatu itu bernilai, tetapi terdapat perbedaan pada macam nilai yang ada serta hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Berikut
pengertian nilai menurut pendapat para ahli:
1.
Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama tingkat
keluhuran dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendah, nilai dapat
dikelompokkan dalam empat tingkatan, yaitu sebagai berikut.
a.
Nilai-nilai kenikmatan, pada tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang
mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang merasa senang (enak)
atau menderita (tidak enak).
b.
Nilai-nilai kehidupan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang penting
bagi kehidupan, mislanya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.
c.
Nilai-nilai kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang
sama sekali tidak bergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan.
Niali-nilai semacam ini seperti keindahan, kebenaran, dan pengetahuan.
d. Nilai-nilai kerohanian, dalam tingkat ini terdapat
modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci. Nilai-nilai semacam ini terutama
terdiri atas nilai-nilai pribadi.
2. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu
sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi kehidupan jasmani manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna
bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi rihani manusia. Nilai kerohanian dibedakan atas empat macam, yaitu
: 1) Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta)
manusia. 2) Nilai keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada
unsur perasaan manusia. 3) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber
pada unsur kehendak manusia; 4) Nilai religious, yang merupakan nilai
kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan
manusia
3. Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai
manusiawi ke dalam delapan kelompok, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai-nilai ekonomi, ditujukan oleh harga pasar dan
meliputi semua benda yang dapat dibeli.
b. Nilai-nilai jasmaniah, membantu pada kesehatan,
efisiensi, keindahan, dan kehidupan badan.
c. Nilai-nilai hiburan, nilai-nilai permainan dan waktu
senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
d. Nilai-nilai sosial, berasal dari keutuhan kepribadian dan
sosial yang diinginkan.
e. Nilai-nilai watak, merupakan keseluruhan dari keutuhan
kepribadian dan sosial yang diinginkan.
f. Nilai-nilai estetis, yaitu nilai-nilai keindahan dalam
alam dan karya seni.
g. Nilai-nilai intelektual, yaitu nilai-nilai pengetahuan
dan pengajaran kebenaran.
h. Nilai-nilai keagamaan
4. Menurut Bambang Daroeso (1986 :57) yakni sebagai
berikut.
a. Nilai itu bersifat abstrak, namun ada dalam kehidupan
manusia. Sesuatu yang bersifat abstrak itulah, maka nilai tidak dapat
diinderakan. Hal yang dapat diamati adlah objek yang bernilai itu saja,
sedangkan yang lain tidak. Contohnya adalah kesetiaan. Kita tidak dapat
menginderakan kesetiaan itu, kita dapat merasakannya.
b. Nilai bersifat nominatif. Maksudnya nilai tersebut
mengandung harapan, cita-cita, dan memiliki kaharusan. Sifat tersebut
menyebabkan nilai tersebut dapat dikatakan ideal. Nilai dapat diwujudakan dalam
bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.
c. Nilai dapat bersifat sebagai daya dorong ataupun
motivator, sedangkan manusia itu sendiri merupakan pendukung nilai itu sendiri.
Misalnya nilai kebaikan adanya nilai tersebut mendorong setiap orang untuk
berbuat baik.
Selain memiliki ciri-ciri seperti di atas, ternyata nilai
pun terdiri dari beberapa macam, antara lain:
a. Nilai Logika (nilai besar dan salah) Contoh yang
biasanya terjadi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya jika ada seorang siswa
dapat menjawab suatu pernyataan, maka ia pun benar secara logika. Sebaliknya
apabila ia keliru dalam menjawab, maka secara otomatis pun kita mengatakan
jawabannya salah. Kita tidak bisa serta merta mengatakan jawaban siswa itu
buruk karena jawaban yang diberikan salah. Pernyataan buruk adalah nilai moral,
sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.
b. Nilai Estetika (nilai indah dan tidak indah) adalah
nilai yang berkaitan dengan perasaan. Misalnya, dapat dideskripsikan sebagai
berikut; apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas
pertunjukan, melihat lukisan atau merasakan makanan, nilai subjektif pada diri
yang bersangkutan, maka kemudian yang terjadi adalah niali estetika kita yang
berperan. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dasar
serta motivasi atas segala perbuatan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun
dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila merupakan
das solen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu
kenyataan atau das sein.
c. Nilai etika atau moral ( nilai baik dan buruk) adalah
suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk
kelakuan dari manusia karena moral selalu berhubungan dengan nilai.
PANCASILA
SEBAGAI SUMBER NILAI
Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pada hakikatnya Pancasila
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh serta merupakan suatu kesatuan
organik bertingkat dan berbentuk pyramidal. Nilai-nilai itu berhubungan secara
erat, dalam arti nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari nilai yang lain.
Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan
antara satu dengan yang lain, namun kesemuanya tidak lain merupakan suatu
kesatuan yang sistematis.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Pancasila
yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat
sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan sumber hukum di
Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.
b.
Rumusan
dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya menunjukkan adanya sifat-sifat
yang umum/universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.
c. Inti nilai-nilai
Pancasila akan tetap ada selamanya dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin
juga pada bangsa lain, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan,
maupun dalam kehidupan keagamaan.
Nilai-nilai
subjektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.
Nilai-nilai
Pancasila merupakan falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga
merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai kebenaran,
keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
berbegara.
b.
Nilai-nilai
Pancasila muncul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa
materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian, kritis,
serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
c.
Di
dalam Pancasila terkandung tujuh nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran,
keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religious yang
manifestasinya sesuai dengan nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada
kepribadian bangsa.
Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1. Nilai
Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia
yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya
selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun
nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan,
kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2. Nilai Instrumental, yaitu penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3. Nilai Praksis adalah nilai yang
dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah
nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat,
berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Kata paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma
juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut
suatu masyarakat tertentu. Pancasila
adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode,
nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi
anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi
sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya :
a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural,
adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga
Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial
yang tidak adil.
Makna Pembangunan Nasional
Adalah
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek
politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan
nasional sebagaimana termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud
manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak
mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu
membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila
dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan
internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan :
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Paradigma, juga
dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Pancasila sebagai paradigma
dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan
berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan
kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang
menyandangnya’.
Yang menyandangnya itu di antaranya:
1. Bidang Politik
2. Bidang Ekonomi
3. Bidang Sosial
Budaya
4. Bidang Hukum
1. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku
politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia
maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal
itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV
Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada
asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara
berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan,
moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku
politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas
dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan
bermoral.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila
bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan
dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya
dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
• Penerapan dan
pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan
ekonomi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari ;
a)
Mementingkan
kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan
b)
Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan
prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
c)
Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan
pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab
d)
Tidak dapat
tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban)
tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era
globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu
direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup
masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat
industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai
sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
Nilai toleransi ;
Nilai transparansi hukumdan kelembagaan ;
Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata) ;
bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
contoh real pembangunan politik menurut pancasila :
1)
menganut sistem
pemerintahan yang demokrasi
2)
melaksanakan
pemilu secara luber dan jurdil
2. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan
paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan
ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem
ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan
kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada
moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan.
Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu,
sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila
bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena
itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi
yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi
yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan
kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari
nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan
ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas,
monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan,
ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila
sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat
Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan
Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem
Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi
Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan
rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan
bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang
telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang
lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang
mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama
pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan
akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era
otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan
pemerataan pembangunan daerah.
Dengan
demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam
berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif.
Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
contoh real pembangunan ekonomi sesuai dengan pancasila :
1)
menjual rokok
dengan ijin dari bea cukai
2)
tidak menjual
minuman keras
3)
membayar hutang
tepat waktu
4)
menjual/membeli
barang legal.
3. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada
hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat
dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam
sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial
budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi
manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan
manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan
dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak
cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat
kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada
pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan
berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan
dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak
negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara
berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya
komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak
asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik
dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan
Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi
suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan
pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan
menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat
persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan
keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati,
sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak
kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di
daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti
setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
contoh real pembangunan sosial budaya sesuai dengan pancasila :
1)
memakai pakaian
yang sopan sesuai dengan karakter budaya negara kita
2)
tidak
memperingati valentine day
3)
tidak
ikut-ikutan merayakan hallowen
4)
tidak
meramaikan tempat diskotik
5)
Tidak meniru
pakaian budaya barat
4. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu
tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan
keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan
pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (sishankamrata).
Sistem
pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan
sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah
dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk
menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada
kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada
dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat
(individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara
dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan
telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002
tentang pertahanan Negara.
Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada
falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan
ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya
terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1. adanya perlindungan terhadap HAM,
2. adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
3. adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga
mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila,
Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari
hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan
segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh
negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis
seperti UUD termasuk
perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus
mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya
dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak
boleh bertentangan dengan sila-sila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan
demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau
penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk
hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan
merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
PENGAMALAN BUTIR-BUTIR PANCASILA
1.
|
Sila Pertama
|
Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang
Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
|
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai
religius sebagai berikut;
·
Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan
sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha
bijaksana dan sifat suci lainnya.
·
Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
|
2.
|
Sila Kedua
|
Manusia memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas
susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang
berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
·
Pengakuan terhadap martabat manusia.
·
Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
·
Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan
keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
|
3.
|
Sila Ketiga
|
Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat
dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
|
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
·
Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa
yang mendiami wilayah Indonesia.
·
Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia.
·
Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa
dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
|
4.
|
Sila Keempat
|
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah
semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala
sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan
oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk
rakyat.
|
Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
·
Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
·
Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal
sehat.
·
Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia
mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·
Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil
rakyat.
|
5.
|
Sila Kelima
|
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan
dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
·
Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan
meliputi seluruh rakyat Indonesia.
·
Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi,
politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
·
Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata
bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.
·
Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
|
contoh real pembangunan hankam yang sesuai dengan pancasila :
1)
tidak mau
menjadi anggota teroris
2)
aparat harus melaksanakan
tugasnya dengan baik.
3)
polisi harus
menjalankan sesuai dengan undang-undang dan pancasila.
3 contoh
perilaku yang tidak sesuai dengan :
1. Paradigma
Pembangunan Politik
1)
Tidak mementingkan demokrasi bilamana dalam
pengambilan keputusan.
2)
Tidak mempriotaskan rakyat.
3)
Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan keputusan
sepihak.
2. Paradigma
Pembangunan Ekonomi
1) Pembangunan ekonomi dengan
memonopoli dan melakukan penindasan.
2) Pengembangan sistem ekonomi yang
berdasarkan individu.
3) Ekonomi yang bertujuan untuk
kesejahteraan sepihak.
3. Paradigma
Pembangunan Sosial
1) Adanya batu-hantam diantara
masyarakat.
2) Tidak adanya pemerataan dalam
kesejahteraan masyarakat.
3) Terjadinya demo secara anarkis.
4. Paradigma
Pembangunan Budaya
1) Membeda-bedakan antara suku bangsa.
2) Membeda-bedakan antara agama satu
dengan lainnya.
3) Terjadinya pertikaian.
5.
Paradigma Pembangunan Hankam
1) Tidak peduli dengan kesejahteraan
hidup.
2) Tidak terjaminnya kebebasan setiap
individu.
3) Adanya penganiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar