music

Senin, 08 September 2014

2. TUGAS PKN "pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan"



PENGERTIAN NILAI

Pengertian Nilai Nilai adalah kemampuan yang dipercaya ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia atau sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi, nilai pada hakikatnya marupakan sifat atau kualitas yang ada pada suatu objek. Nilai berbeda dengan fakta. Fakta dapat diobservasi melalui suatu yang tampak, sedangkan nilai bersifat abstrak yang hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti, dan dihayati oleh manusia. Nilai berkaitan juga dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan internal (batiniah) manusia. Dengan demikian, nilai tidak bersifat konkret, yaitu tidak dapat ditangkapoleh indera manusia tetapi nilai dapat bersifat subjektif maupun objektif. Bersifat subjektif jika nilai tersebut diberikan oleh subjek (dalam hal ini manuasia sebagai pendukung pokok nilai) dan bersifat objektif jika nilai tersebut telah melekat pada sesuatu terlepas dari penilaian manusia.
Ada beberapa perbedaan pandangan tentang nilai. Hal ini sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandangnya masing-masing. Misalnya, kalangan materialis memandang bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai material. Kalangan hedonis berpandangan bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Pada hakikatnya, segala sesuatu itu bernilai, tetapi terdapat perbedaan pada macam nilai yang ada serta hubungan nilai tersebut dengan manusia.

Berikut pengertian nilai menurut pendapat para ahli:

1. Max Sceler mengemukakan bahwa nilai-nilai yang ada, tidak sama tingkat keluhuran dan tidak sama tingginya. Menurut tinggi rendah, nilai dapat dikelompokkan dalam empat tingkatan, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai-nilai kenikmatan, pada tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang mengenakkan dan tidak mengenakkan yang menyebabkan orang merasa senang (enak) atau menderita (tidak enak).
b. Nilai-nilai kehidupan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai yang penting bagi kehidupan, mislanya kesehatan, kesegaran jasmani, dan kesejahteraan umum.
c. Nilai-nilai kejiwaan, dalam tingkatan ini terdapat nilai-nilai kejiwaan yang sama sekali tidak bergantung pada keadaan jasmani maupun lingkungan. Niali-nilai semacam ini seperti keindahan, kebenaran, dan pengetahuan.
d. Nilai-nilai kerohanian, dalam tingkat ini terdapat modalitas nilai dari yang suci dan tidak suci. Nilai-nilai semacam ini terutama terdiri atas nilai-nilai pribadi.

2. Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rihani manusia. Nilai kerohanian dibedakan atas empat macam, yaitu : 1) Nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (rasio, budi, cipta) manusia. 2) Nilai keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada unsur perasaan manusia. 3) Nilai kebaikan atau nilai moral, yang bersumber pada unsur kehendak manusia; 4) Nilai religious, yang merupakan nilai kerohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia

3. Walter G. Everet menggolongkan nilai-nilai manusiawi ke dalam delapan kelompok, yaitu sebagai berikut.
a. Nilai-nilai ekonomi, ditujukan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli.
b. Nilai-nilai jasmaniah, membantu pada kesehatan, efisiensi, keindahan, dan kehidupan badan.
c. Nilai-nilai hiburan, nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan.
d. Nilai-nilai sosial, berasal dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
e. Nilai-nilai watak, merupakan keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan.
f. Nilai-nilai estetis, yaitu nilai-nilai keindahan dalam alam dan karya seni.
g. Nilai-nilai intelektual, yaitu nilai-nilai pengetahuan dan pengajaran kebenaran.
h. Nilai-nilai keagamaan

4. Menurut Bambang Daroeso (1986 :57) yakni sebagai berikut.
a. Nilai itu bersifat abstrak, namun ada dalam kehidupan manusia. Sesuatu yang bersifat abstrak itulah, maka nilai tidak dapat diinderakan. Hal yang dapat diamati adlah objek yang bernilai itu saja, sedangkan yang lain tidak. Contohnya adalah kesetiaan. Kita tidak dapat menginderakan kesetiaan itu, kita dapat merasakannya.
b. Nilai bersifat nominatif. Maksudnya nilai tersebut mengandung harapan, cita-cita, dan memiliki kaharusan. Sifat tersebut menyebabkan nilai tersebut dapat dikatakan ideal. Nilai dapat diwujudakan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak.
c. Nilai dapat bersifat sebagai daya dorong ataupun motivator, sedangkan manusia itu sendiri merupakan pendukung nilai itu sendiri. Misalnya nilai kebaikan adanya nilai tersebut mendorong setiap orang untuk berbuat baik.

Selain memiliki ciri-ciri seperti di atas, ternyata nilai pun terdiri dari beberapa macam, antara lain:
a. Nilai Logika (nilai besar dan salah) Contoh yang biasanya terjadi dalam kehidupan sehari-hari, misalnya jika ada seorang siswa dapat menjawab suatu pernyataan, maka ia pun benar secara logika. Sebaliknya apabila ia keliru dalam menjawab, maka secara otomatis pun kita mengatakan jawabannya salah. Kita tidak bisa serta merta mengatakan jawaban siswa itu buruk karena jawaban yang diberikan salah. Pernyataan buruk adalah nilai moral, sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.
b. Nilai Estetika (nilai indah dan tidak indah) adalah nilai yang berkaitan dengan perasaan. Misalnya, dapat dideskripsikan sebagai berikut; apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, melihat lukisan atau merasakan makanan, nilai subjektif pada diri yang bersangkutan, maka kemudian yang terjadi adalah niali estetika kita yang berperan. Bagi bangsa Indonesia nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dasar serta motivasi atas segala perbuatan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, nilai-nilai Pancasila merupakan das solen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das sein.
c. Nilai etika atau moral ( nilai baik dan buruk) adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk kelakuan dari manusia karena moral selalu berhubungan dengan nilai.


PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI

Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pada hakikatnya Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh serta merupakan suatu kesatuan organik bertingkat dan berbentuk pyramidal. Nilai-nilai itu berhubungan secara erat, dalam arti nilai yang satu tidak dapat dipisahkan dari nilai yang lain. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain, namun kesemuanya tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis.

Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.      Pancasila yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah yang fundamental Negara sehingga merupakan sumber hukum di Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi.

b.     Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri sebenarnya menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum/universal dan abstrak karena merupakan suatu nilai.

 c. Inti nilai-nilai Pancasila akan tetap ada selamanya dalam kehidupan bangsa Indonesia dan mungkin juga pada bangsa lain, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan, kenegaraan, maupun dalam kehidupan keagamaan.

 Nilai-nilai subjektif Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.      Nilai-nilai Pancasila merupakan falsafah atau pandangan hidup bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan berbegara.

b.     Nilai-nilai Pancasila muncul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kuasa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian, kritis, serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.

c.      Di dalam Pancasila terkandung tujuh nilai kerohanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religious yang manifestasinya sesuai dengan nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.


Pancasila memuat nilai – nilai luhur untuk dapat menjadi dasar Negara.  Ada 3 nilai yang terdapat dalam pancasila :
1.     Nilai Dasar adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.  Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.  Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih operasional sesuai dengan tantangan zaman.  Adapun nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah-mufakat), dan Keadilan.
2.     Nilai Instrumental, yaitu  penjabaran dari nilai dasar yang berbentuk norma sosial dan norma hukum.  Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No.  40 tahun 1999 tentang Pers, UU No. 2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dll.
3.     Nilai Praksis adalah nilai  yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat, berbangsa dan bernegara.  Contoh nilai praksis seperti saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan,  bergotong royong,  menghargai, dll.







PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

Kata  paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh.  Paradigma juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut suatu masyarakat tertentu.  Pancasila adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.   Misalnya :
a.     Pembangunan tidak boleh bersifat  pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis. 
b.     Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata. 
c.      Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa. 
d.     Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e.      Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural.  Kemiskinan struktural, adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak adil.

 Makna Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya.  Wujud manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.

 Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai  masyarakat Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang merdeka dan berdaulat.
          Catatan : 
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
          1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
              Indonesia.
          2. Memajukan kesejahteraan umum.
          3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
          4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan,  kemerdekaan,
    perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.

            Yang menyandangnya itu di antaranya:

1.      Bidang Politik
2.      Bidang Ekonomi
3.      Bidang Sosial Budaya
4.      Bidang Hukum
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi ekonomi dalam kehidupan sehari-hari ;
a)    Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan
b)     Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan
c)     Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab
d)   Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
         Nilai toleransi ;
         Nilai transparansi hukumdan kelembagaan ;
         Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata) ;
         bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).

contoh real pembangunan politik menurut pancasila :
1)    menganut sistem pemerintahan yang demokrasi
2)    melaksanakan pemilu secara luber dan jurdil

2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
contoh real pembangunan ekonomi sesuai dengan pancasila :
1)    menjual rokok dengan ijin dari bea cukai
2)    tidak menjual minuman keras
3)    membayar hutang tepat waktu
4)    menjual/membeli barang legal.

3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
contoh real pembangunan sosial budaya sesuai dengan pancasila :
1)    memakai pakaian yang sopan sesuai dengan karakter budaya negara kita
2)    tidak memperingati valentine day
3)    tidak ikut-ikutan merayakan hallowen
4)    tidak meramaikan tempat diskotik
5)    Tidak meniru pakaian budaya barat

4. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1.      adanya perlindungan terhadap HAM,
2.      adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
3.      adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
 PENGAMALAN BUTIR-BUTIR PANCASILA

1.
Sila Pertama
Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
·                  Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan  sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
·                  Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.
Sila Kedua
Manusia memiliki haki-kat pribadi yang  mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
·                  Pengakuan terhadap martabat manusia.
·                  Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
·                  Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3.
Sila Ketiga
Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
·                  Persatuan Indonesia adalah  persatuan  bangsa   yang  mendiami wilayah Indonesia.
·                  Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa  yang mendiami wilayah Indonesia.
·                  Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4.
Sila Keempat
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan        oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
Nilai kerakyatan adalah  sebagai berikut:
·                  Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
·                  Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
·                  Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·                  Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan  wakil-wakil rakyat.
5.
Sila Kelima
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
·                  Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
·                  Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
·                  Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
·                  Keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati orang lain.
·                  Cinta akan kemajuan dan pembangunan.

contoh real pembangunan hankam yang sesuai dengan pancasila :
1)    tidak mau menjadi anggota teroris
2)    aparat harus melaksanakan tugasnya dengan baik.
3)    polisi harus menjalankan sesuai dengan undang-undang dan pancasila.




3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan :


1.  Paradigma Pembangunan Politik
1)  Tidak mementingkan demokrasi bilamana dalam pengambilan keputusan.
2)  Tidak mempriotaskan rakyat.
3)  Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan keputusan sepihak.

2. Paradigma Pembangunan Ekonomi
1) Pembangunan ekonomi dengan memonopoli dan melakukan penindasan.
2) Pengembangan sistem ekonomi yang berdasarkan individu.
3) Ekonomi yang bertujuan untuk kesejahteraan sepihak.

3. Paradigma Pembangunan Sosial
1) Adanya batu-hantam diantara masyarakat.
2) Tidak adanya pemerataan dalam kesejahteraan masyarakat.
3) Terjadinya demo secara anarkis.

4. Paradigma Pembangunan Budaya
1) Membeda-bedakan antara suku bangsa.
2) Membeda-bedakan antara agama satu dengan lainnya.
3) Terjadinya pertikaian.

5.  Paradigma Pembangunan Hankam
1) Tidak peduli dengan kesejahteraan hidup.
2) Tidak terjaminnya kebebasan setiap individu.
3) Adanya penganiayaan.
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar